Tahukah anda? Gambar termasuk salah satu karya seni yang dilindungi hak cipta begitu gambar tersebut terwujud dan dapat diperbanyak. Apakah gambar yang diambil dari internet dan dimodifikasi merupakan pelanggaran hak cipta? jawabannya iya, itu merupakan pelanggaran hak cipta. Mengambil gambar dari internet dengan tujuan untuk digunakan lagi baik secara komersial maupun tidak, seperti mengupload ke blog ataupun promosi produk online jika tidak memiliki izin dari pemiliknya (pemegang hak cipta) itu termasuk pelanggaran hak cipta berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang-undang hak cipta.
Jika anda seorang blogger, menyisipkan foto atau gambar kedalam posting blog merupakan suatu hal yang sering dilakukan karena hal tersebut dapat memperindah isi artikel itu sendiri. Jika anda sering menggunakan gambar dari internet apalagi digunakan secara komersial, mengedit atau memotong bagian dari foto tersebut sebaiknya sedikit berhati hati, mungkin saja sipemilik gambar tidak senang dan memprotes dengan melaporkannya.
Namun demikian, ada solusi terbaik untuk anda yang sering menggunakan gambar dari internet untuk keperluan blog atau lainnya, yaitu dengan mencari gambar yang tidak berlisensi, bebas digunakan atau dibagikan bahkan secara komersial. Berikut ini akan dibahas cara mendapatkan gambar yang bebas hak cipta dari internet.
Cara Mengambil Gambar Bebas Hak Cipta Di Internet
- Cara mendapatkan gambar yang bebas hak cipta sangat mudah dan cepat. Silahkan cari di google dengan mengetikkan judul gambar yang diinginkan.
- Sebagai contoh, saya mencari gambar "internet" , lalu klik icon gir pada pojok kanan atas dan pilih "Penulusuran lanjutan". Lihat gambar dibawah:
- Setelah itu akan terbuka halaman penelusuran lanjutan, scroll kebawah, di poin hak penggunaan, pilih yang bebas digunakan atau dibagikan.
- Kemudian silahkan cari gambar tersebut dengan mengklik tombol "pencarian lanjutan" yang berwarna biru dibawahnya.
Dengan demikian maka gambar yang ditampilkan dari hasil pencarian tersebut adalah gambar yang bebas hak cipta atau tidak berlisensi yang berarti gambar tersebut boleh digunakan lagi atau dimodifikasi. Itulah tips sederhana yang bisa saya bagikan mengenai cara mengambil gambar yang bebas hak cipta untuk blog ataupun untuk hal lain.
iya bener barusan langsung saya praktekin... :) baru tahu saya gan.... maturtengkyu....
ReplyDeleteSama sama gan.. Di bagikan ke teman-temannya juga, biar mereka pada tau :)
DeleteTerimakasih atas Infonya... Biar gak dimarahin sama yang punya fotonya
ReplyDeleteMantap bos! infonya sangat membantu saya
ReplyDeletejadi kalau gambar untuk usaha undangan sudah boleh kan kak..???? Pliss jawab pertanyaan saya ya kk, sya mau buka usaha undangan pernikahan dirumah.. Trims juga atas ilmunya, benar benar membantu sayaa..:D
ReplyDeletememangnya mau mengambil gambar apaan untuk undangannya??
DeleteKalau gambar orang sebaiknya jangan saran dari saya.
Kalau untuk usaha bila menggunakan gambar orang seperti gambar artis/model tanpa izin sebaiknya jangan mbak kecuali punya izin.
DeleteGan apakah gambar terkaitnya juga bebas hak cipta? Harap dijawab
ReplyDeleteterima kasih loh.. infonya sangat bermanfaat
ReplyDelete